Fakta Dampak Hukum Kuis Lapor FAQ
Kampanye Sadar Hukum 2025

Judi Online Bukan
Permainan

Setiap hari, rata-rata Rp 1,3 triliun uang Indonesia mengalir ke situs judi online luar negeri. Uang itu bisa membangun 500 sekolah. Sadari bahayanya, kenali hukumnya, selamatkan generasimu.

0
Pemain Aktif di Indonesia
0
Kerugian per Hari (Rp)
0
Korban Berusia 17-25 Tahun
0
Kerugian per Tahun (Rp)
Scroll
Judi online adalah tindak pidana menurut UU No. 1 Tahun 2024 | Ancaman hukuman: Maksimal 10 tahun penjara | Pemain, bandar, dan afiliator semua bisa dipidana | Lindungi dirimu dan temanmu dari jerat judi online | Kominfo telah memblokir 1,2 juta lebih situs judi online | Judi online adalah tindak pidana menurut UU No. 1 Tahun 2024 | Ancaman hukuman: Maksimal 10 tahun penjara | Pemain, bandar, dan afiliator semua bisa dipidana | Lindungi dirimu dan temanmu dari jerat judi online | Kominfo telah memblokir 1,2 juta lebih situs judi online |

Angka Tidak Berbohong

Data dari Kementerian terkait menunjukkan bahwa judi online telah menjadi epidemi serius yang menggerogoti ekonomi dan moral bangsa.

Triliunan Rupiah Hilang

Setiap hari Rp 1,3 triliun mengalir ke luar negeri melalui situs judi online. Dalam setahun, kerugian mencapai Rp 476 triliun — setara APBD ratusan daerah.

Mengincar Pelajar

62% korban judi online berusia 17-25 tahun. Modus operandi mulai dari iklan di game online, endorse influencer, hingga link di grup WhatsApp sekolah.

Jaringan Terorganisir

Di balik layar, sindikat internasional mengoperasikan ratusan server di Kamboja, Filipina, dan Myanmar. Mereka merekrut WNI sebagai admin, CS, hingga afiliator.

Modus Operandi: Cara Mereka Memancing Korban

TAHAP 1 — UMUMAN

Iklan Menyesatkan

Iklan di media sosial, game, dan website dengan janji "menang mudah", "bonus new member", "deposit pulsa". Menggunakan wajah artis/influencer tanpa izin.

TAHAP 2 — PEMANCINGAN

Bonus Awal yang Menggiurkan

Pemain baru sengaja dibuat menang di awal dengan nominal kecil. Ini memicu efek dopamin dan ilusi bahwa permainan "mudah dimenangkan".

TAHAP 3 — PERANGKAP

Kalah Beruntun & "Chasing Loss"

Algoritma diatur agar pemain kalah berturut-turut. Pemain terjebak dalam siklus "chasing loss" — terus mengejar kekalahan dengan menambah taruhan.

TAHAP 4 — PENGGALANGAN

Pinjaman & Teror Digital

Ketika uang habis, pemain diarahkan ke pinjaman online ilegal. Jika tidak mampu bayar, data pribadi disebar, kontak darurat diteror, dan diperas.

Bukan Sekadar Kalah Taruhan

Dampak judi online jauh melampaui kerugian finansial. Ini menghancurkan mental, merusak hubungan sosial, dan merenggut masa depan generasi muda.

Gangguan Mental

Depresi, kecemasan berat, insomnia, dan pikiran untuk bunuh diri. 40% korban mengalami gangguan mental yang membutuhkan penanganan profesional.

Bangkrut & Terlilit Utang

Rata-rata korban kehilangan Rp 5-20 juta per bulan. Banyak yang terjerat pinjol dengan bunga mencekik hingga ratusan persen.

Rusaknya Hubungan

Perceraian, konflik keluarga, kehilangan kepercayaan teman. Korban cenderung menyembunyikan kebiasaan judi hingga terlambat.

Masa Depan Terancam

Pelajar putus sekolah, mahasiswa drop out, pencurian, hingga kriminalitas. Rekam jejak hukum menghantui karier seumur hidup.

"Awalnya cuma iseng deposit 50 ribu. Dua bulan kemudian, saya sudah terlilit utang 15 juta ke tiga pinjol berbeda. Saya hampir putus sekolah."

A
Anonim
Pelajar SMA, 17 tahun

"Anak saya berubah drastis. Menyendiri, marah-marah, nilai sekolah anjlok. Ternyata ia judi online sejak 6 bulan lalu. Sebagai orang tua, saya merasa gagal."

I
Ibu Rina
Orang tua korban, Surabaya

Ketahui Hukumnya

Indonesia memiliki payung hukum lengkap untuk memberantas judi online. Sebagai warga negara, mengetahui hukum adalah bentuk pertahanan pertama.

UNDANG-UNDANG UTAMA

UU No. 1 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 2004 tentang Pengendalian Judi. Mencakup judi daring dan telah memperluas cakupan pidana.

Ancaman: Pidana penjara maks. 10 tahun dan/atau denda maks. Rp 25 miliar

DUNIA DIGITAL

UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)

Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan konten judi.

Ancaman: Pidana penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp 1 miliar

PERLINDUNGAN ANAK

UU No. 35 Tahun 2014 (PA)

Perlindungan Anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Judi online termasuk bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Ancaman: Pidana penjara maks. 15 tahun dan denda maks. Rp 5 miliar

TPPU

UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU)

Tindak Pidana Pencucian Uang. Transaksi judi online sering disamarkan melalui rekening pengepul, e-wallet, dan kripto.

Ancaman: Pidana penjara maks. 20 tahun dan denda maks. Rp 100 miliar

Poin Penting yang Harus Kamu Tahu

Pemain judi online BISA dipidana, bukan hanya bandar
Mempromosikan judi online = ikut bertanggung jawab pidana
Anak di bawah umur mendapat perlindungan ganda dari hukum
Menjadi afiliator/referral judi = ikut pidana

Seberapa Paham Kamu?

Jawab 8 pertanyaan berikut untuk menguji pemahamanmu tentang hukum dan bahaya judi online.

Soal 1 dari 8 Skor: 0

Jangan Diam, Lapor!

Menjadi sadar hukum berarti tahu kapan harus bertindak. Jika kamu menemukan aktivitas judi online, laporkan melalui saluran resmi berikut.

Kemkominfo

Laporkan situs judi online untuk diblokir

aduankonten.id

Polisi 110

Laporan langsung ke Kepolisian RI

WhatsApp: 0811-123-110

OJK & Bank

Laporkan rekening pengepul judi

ojk.go.id

Laporkan Lewat Platform Ini

Laporanmu akan dicatat dan diteruskan ke pihak berwenang yang tepat.

Pertanyaan Umum

Ambil Janjimu

Mulai dari diri sendiri. Tulis namamu sebagai bukti bahwa kamu berkomitmen menjauhi judi online dan menyebarkan kesadaran hukum.

Saya berjanji tidak akan berpartisipasi dalam segala bentuk judi online, tidak akan mempromosikannya, dan akan melaporkan jika menemukan aktivitas judi online di lingkungan saya.